Iklan Bos Aca Header Detail

Bus Hingga Mobil Dinas Diminta Putar Balik

Bus Hingga Mobil Dinas Diminta Putar Balik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindakan tegas diambil terhadap pengemudi yang tidak memenuhi ketentuan. Ini terjadi di posko penyekatan Sukarame, Rabu (28/4).

Bus berisi penumpang asal Pulau Jawa diminta putar balik. Pasalnya, penumpang tidak memiliki persyaratan seperti surat tugas, bukti PCR, maupun surat tanda vaksinasi.

Hal sama juga terjadi kepada pengemudi minibus berpelat merah asal  Palembang BG 1802 AB. Ini terjadi karena satu dari tiga penumpang tidak memiliki bukti rapid antigen.

\"Saya ada urusan pekerjaan. Tahu ada persyaratan ini. Tetapi satu orang dari kami lupa membawa bukti rapid antigen tersebut. Tapi nanti kami akan Swab atau rapid lagi untuk melengkapinya,\" Hendra, pengemudi minibus.

Sementara saat ikut memeriksa pos penyekatan, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya menemukan seorang warga Jakarta bernama Indra Krisna, tidak memiliki bukti rapid.

Tidak hanya itu. Masa berlaku SIM dan KTP warga Kedoya Selatan itu juga habis. Ia pun mendapat sanksi tilang.

\"SIM mati, KTP mati. Tilang ya. Sekarang kamu ke Polresta. Kalau nggak mobil ini saya sita,\" tegas Yan Budi.

Indra mengaku tidak tahu adanya penyekatan tersebut dan langsung saja masuk seperti biasanya.

\"Saya mau antar barang. Sudah janjian sama orangnya. Kirain nggak sda penyekatan. Baru tahu harus gini. Ya udah, disuruh ke Polresta. Tapi nggak tau itu di mana,\" kata Indra.

Diketahui, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Forkopimda meninjau posko penyekatan di sejumlah lokasi, Rabu (28/4). Langkah ini salah satunya mengantisipasi mudik lebih awal.

Eva Dwiana yang juga Ketua Satgas Covid-19 didampingi Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya, Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny dan pejabat lainnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: