Modus Tipu-Tipu Janji Proyek, ASN DBMBK Lampung Dituntut Tiga Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID -Hasrul alias Ujang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Lampung dituntut tiga tahun pidana penjara. Tuntutan terhadap Hasrul disampaikan dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (23/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini menjelaskan, Hasrul dinyatakan bersalah melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. \"Atas perbuatannya itu, menuntut terdakwa Hasrul dengan kurungan penjara selama tiga tahun,\" katanya. Hasrul didakwa telah menipu korban Dafriansyah dengan modus jual beli proyek, hingga mengakibatkan kerugian sebanyak Rp684 juta. Dimana dalam dakwaan itu, terdakwa Hasrul didakwa karena telah bersama-sama dengan seorang oknum eks Sekretaris BMBK Lampung yakni Nurbuana. Dalam dakwaannya ia beserta dengan Nurbuana disangkakan melakukan kejahatannya dengan cara meminta komitmen fee proyek sebesar 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban. \"Yang dimana dijanjikan akan dimenangkan dalam lelang lima paket pekerjaan proyek,\" kata jaksa. Lima paket proyek tersebut yakni Proyek pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin,Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, pembangunan ruas jalan Kalirejo-Pringsewu, Kabupaten Lampung Tengah, pembangunan ruas jalan di Gunungbatin – Daya Murni, Kabupaten Tulangbawang Barat. \"Proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, serta keduanya menjanjikan proyek pemeliharaan ruas jalan yang terletak di Metro Tanjung Kari, Kabupaten Lampung Timur,\" jelasnya. Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriansyah sebesar Rp648 juta. Yang kemudian ia serahkan langsung kepada terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020. \"Usai lelah menantikan janji yang tak terealisasi tersebut, akhirnya Dafriyansyah mencoba mengkroscek nama-nama perusahaan pemenang lelang proyek, yang didapati tidak ada satupun proyek yang dijanjikan mencantumkan nama perusahannya sebagai pemenang,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: