Modusnya Pinjam Kunci, Niatnya Gasak Ponsel

Modusnya Pinjam Kunci, Niatnya Gasak Ponsel

radarlampung.co.id-Samroni (24) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Baradatu. Warga Desa Tujuh Kecamatan Abung Barat Lampung Utara ini diduga telah mencuri ponsel milik Arlena (50) warga Tiuh Balak I Baradatu Waykanan pada Jumat (3/4) lalu.

Peristiwa itu bermula ketika Samroni yang merupakan pegawai bengkel milik Arlena datang sekitar pukul 04.30 dinihari. Posisi ponsel Arlena berada di atas lemari pakaian. Saat itu, Arlena hendak menunaikan salat subuh. Samroni datang meminjam kunci bengkel untuk membuka bengkel milik Arlena.

\"Karena saya memang sudah kenal dengan pelaku kunci bengkel langsung saya serahkan, dan saya meneruskan melaksankan sholat subuh, setelah selesai sholat subuh, sata baru menyadari kalau. HP merk XIOMI milik saya hilang,” katanya Senin (13/4).

Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menyatakan, setelah mendapat laporan aparat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Minggu (12/4) sekitar pukul 13.00 siang, petugas mendapat info Samroni tengah berada di kampung halamannya. “Petugas datang dan mengamankan tersangka. Setelah itu, petugas membawa tersangka ke Bukit Kemuning Lampung Utara untuk mengamankan ponsel korban yang ternyata telah dijual,” tutupnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: