Busi Motor Masih Jadi Senjata Andalan Pelaku Pecah Kaca

Busi Motor Masih Jadi Senjata Andalan Pelaku Pecah Kaca

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang diamankan anggota Polsek Panjang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modus yang dilakukan berupa pecah kaca di Jl. Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung. Kedua tersangka yaitu M. Gilang Ramadhan (21) warga Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung dan Dedi Ludra (40) warga Kota Sepang, Kedaton. Menurut Kapolsek Panjang Kompol Sofingi keduanya kedapatan mengambil barang berharga milik korbanĀ  Badarudin (48) warga Segalamider, Tanjungkaranga Barat, Bandarlampung, dan berhasil diamankan, Jumat (5/4). \"Keduanya kita amankan di rumah tersangka Dedi. Penangkapan dibantu pihak Polsek Kedaton saat sedang bertransaksi,\" kata Sofingi, Minggu(7/4). Petugas juga menemukan barang bukti yang diambil tersangka Gilang dengan memecahkan kaca jendela samping kiri mobil menggunakan busi. \"Tersangka mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil dengan cara memecah kaca belakang samping kiri menggunakan pecahan busi. Barang-barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada Dedi Ludra,\" ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dan ponsel genggam. Juga obeng dan pecahan busi yang digunakan tersangka dalam beraksi. \"Kita perkirakan dia melakukannya lebih dari satu kali. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit laptop, bongkahan pecahan busi motor, satu buah obeng warna hijau, satu unit Mobil Honda Mobilio Nopol BE 2104 YT milik korban, dan satu Jacket Jeans warna biru dan baju kemaja kotak-kotak warna hitam, serta topi warna hijau milik tersangka,\" beber Sofingi. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji untuk beberapa waktu kedepan. \"Untuk Gilang kita kenakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan maksimal kurungan 7 tahun penjara, dan Dedi disangkakan dengan pasal 480 KUHPindana tentang penadahan dan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,\" tandasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: