Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paro Baya Divonis 5 Tahun

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paro Baya Divonis 5 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - HB --nama inisial, kakek berusia 63 tahun divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Hal ini \"hadiah\" kelakuan dirinya yang tega mencabuli anak di bawah umur. Pria paro baya warga Telukbetung itu dianggap bersalah membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Atas hal itu, dirinya pun terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. \"Dengan bukti-bukti yang ada, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Dan dikurangi masa tahanan,\" kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Niluh Sukmarini, Jumat (27/11). Tak hanya itu saja, HB pun dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. \"Subsider 3 bulan kurungan penjara,\" katanya. Atas hukuman itu, majelis hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang lain ke terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korbannya takut dan trauma. \"Yang meringankan dirinya bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesalinya. Pun berjanji tidak mengulanginya lagi,\" kata hakim. \"Juga terdakwa belum pernah dihukum,\" tambahnya. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nilam Agustini Putri. Di mana, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun enam bulan dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Dalam dakwaan JPU menyampaikan, perbuatan terdakwa HB bermula pada Minggu, 18 April 2020. Sekira pukul 09.00 WIB, saksi korban N (6) bermain ke rumah temannya di Telukbetung Timur. Di mana saat itu saksi korban dipanggil oleh terdakwa. \"Terdakwa menyuruh saksi korban duduk dan terdakwa melakukan perbuatannya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: