Iklan Bos Aca Header Detail

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pendidik Divonis 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pendidik Divonis 15 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Amrullah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15/6). Dia dinilai hakim terbukti mencabuli anak tirinya. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan tunggal,\" kata majelis hakim. Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. \"Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,\" tegas kata Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati. Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa adalah seorang pendidik di Taman Pendidikan Al-Quran yang harusnya dapat memberi suri tauladan. Terdakwa, lanjut hakim, juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Lalu hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan akhirnya mengakui perbuatan dan menyesalinya, lalu istri Terdakwa (Ibu Anak Korban) memaafkan Terdakwa. \"Terdakwa belum pernah dihukum,\" ungkap majelis hakim. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa menuntut terdakwa Amrullah dengan kurungan penjara selama 17 tahun. Dan denda Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara. Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Kamis tanggal 10 Desember 2020. Pada saat kakak dan ibu korban pergi ke kampung di Negeri Sakti dan tinggal korban bersama terdakwa serta kakek korban yang sudah pikun. \"Tiba-tiba terdakwa  masuk kedalam kamar korban lalu menutup pintu kamar selanjutnya duduk diatas kasur korban dan menyuruh memijat kepala terdakwa. Dimana korban saat itu sedang main ponsel di kasur setelah korban memijat kepala terdakwa, lalu terdakwa pun melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban,\" jelas jaksa. Akibatnya prbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: