Cabuli Mantan Pacar, Pelajar Ini Huni Jeruji Besi
Radarlampung.co.id - WS (17), warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia terlibat tindak pidana pencabulan. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) tersebut menjadi pelaku pencabulan terhadap P (17), mantan pacarnya. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin menjelaskan, peristiwa cabul tersebut terjadi pada Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu, korban sedang sendirian di rumahnya. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban kemudian datang. Pelaku kemudian memanggil-manggil korban dari luar rumah. Karena takut, korban memilih diam. Sebab orang tuanya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Tiba-tiba pelaku membuka paksa pintu rumah. Setelah itu masuk ke dalam kamar. Korban yang sedang duduk di atas kasur kaget. Seketika pelaku langsung memeluk korban. Korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Namun pelaku meminta korban untuk diam karena di rumah tidak ada siapa-siapa. \"Karena takut korban hanya diam. Pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,\" kata Iptu Wagimin, Kamis (4/11). Usai peristiwa tersebut korban trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban curiga dengan sikap anaknya. Ibunya lalu bertanya perihal perubahan tersebut. Korban kemudian menceritakan dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut ibu korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap Rabu (3/11), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: