Cabuli Muridnya, Yaman Dituntut 14 Tahun Penjara

Cabuli Muridnya, Yaman Dituntut 14 Tahun Penjara

  RADARLAMPUNG.CO.ID - M. Yaman (39) dituntut 14 tahun penjara. Itu lantaran dirinya terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya. Ya, pria yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut hanya bisa tertunduk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita membacakan tuntutan atas dirinya, di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/1). \"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Akibatnya, menimbulkan korban lebih dari satu orang,\" ujarnya. Untuk itu, sambung JPU, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yaman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Lalu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban. \"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya,\" jelas jaksa. Jaksa menambahkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Sementara itu, penasehat hukum, terdakwa yakni Fathul akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya pada pekan mendatang. \"Kami akan mengajukan pledoi, kami menilai fakta persidangan dan dakwaan tidak singkron. Dan klien kami tetap pada pendirianya, dia tidak melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: