Cabuli Remaja di Mes, Warga Waykanan Ditangkap

Cabuli Remaja di Mes, Warga Waykanan Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-FR (22), warga Pakuanratu Waykanan harus meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. FR merupakan tersangka pencabulan M (15). Menurut Kasatreskrim AKP Devi Sujana, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 Mei pukul 11.00 WIB. FR diduga mencabuli M di salah satu mes perusahaan kecamatan Pakuanratu. Peristiwa pencabulan itu baru diketahui ayah M pada 6 September lalu. Dirinya mendapat informasi bahwa puterinya telah dicabuli FR. “Ayah korban kemudian pergi ke Kotabumi Lampung Utara memastikan informasi itu. Dan dibenarkan bahwa puterinya telah dicabuli di salah satu mes perusahaan,” katanya Rabu (9/9). FR ditangkap polisi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 malam. Dia ditangkap di dekat rumahnya. FR terancam terjerat melanggar UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka tengah diproses lebih lanjut,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: