Iklan Bos Aca Header Detail

Cabuli Remaja, Warga Way Tuba Ditangkap

Cabuli Remaja, Warga Way Tuba Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Way Tuba menangkap SJ (29) warga kecamatan Way Tuba Waykanan. Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan SJ diduga telah mencabuli D (15). Menurutnya peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa (17/11). Kepada orangtuanya, D bercerita telah dipaksa berhubungan badan dengan SJ lebih dari satu kali di konter cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari Way Tuba. Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk membuat laporan. Rabu (25/11), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap SJ di rumahnya. Akibat perbuatannya, SJ terancam Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" kata Mahbub. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: