Iklan Bos Aca Header Detail

Cabuli Tetangga, Buruh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Cabuli Tetangga, Buruh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dirhan bakal menghabiskan waktu di balik jeruji besi dalam waktu lama. Terdakwa perkara pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur itu menjalani sidang vonis di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (4/10). Dalam sidang, majelis hakim memvonis Dirhan 10 tahun pidana penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, warga Panjang, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. \"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh  karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 tahun,\" katanya, Senin (4/10). Selain itu, Dirhan yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. \"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,\" kata dia. Dalam dakwaan jaksa, Dirhan sudah empat kali melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban NM melakukan persetubuhan dengannya. \"Yang pertama berawal, pada saat korban berada sendiri dirumahnya sedang mencuci baju di kamar mandi yang mana ibunya sedang bekerja di Jambi, ayahnya sedang bekerja dan adiknya sedang sekolah, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memeluk korban,\" jelas jaksa. Korban yang kaget sempat berontak namun terdakwa mengancam akan membunuh keluarga NM dan membakar rumahnya. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali. Korban kemudian menceritakan perbuatan Dirhan kepada keluarganya yang lantas melaporkannya ke Polsek Panjang. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: