Cair ! Anggota DPRD Lamtim Dapat THR Rp205 Juta

Cair ! Anggota DPRD Lamtim Dapat THR Rp205 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID-Selain kepada aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga mengalokasikan anggaran untuk pembayarah tunjangan hari raya (THR) kepada para anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamtim Mansyur Syah menjelaskan, pembayaran THR kepada para anggota dewan itu tertuang melalui Peraturan Bupati nomor : 8.26/27-5K/2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke tiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara dan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. Total an ggaran yang digelontorkan Pemkab Lamtim untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp43 miliar. Dari jumlah itu sebanyak Rp205 juta diantaranya dianggarkan untuk membayar THR seluruh anggota DPRD Lamtim yang berjumlah 50 orang. \"Pembayaran THR untuk pimpinan dan anggota DPRD meliputi akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD,\"jelasnya. Ditambahkan, Peraturan Bupati itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. \"Pembayaran THR sudah mulai dilaksanakan 5 Mei 2021. Cepat atau lambatnya pembayaran THR tergantung usulan masing-masing organisasi perangkat daerah,\" imbuh Mansyur Syah. Diketahui sebelumnya, para aparatur sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur boleh bernafas lega.  Sebab, Pemkab Lamtim sudah mulai membayarkan tunjangan hari raya bagi para ASN. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamtim Mansyur Syah menjelaskan, THR bagi para ASN merupakan gaji ke 14 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. Dilanjutkan, sesuai PP tersebut maka besaran THR yang diterima ASN antara lain,  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dan tunjangan umum. \"Pembayaran THR mulai diproses sejak 5 Mei 2021,\"jelas Mansyur Syah. Diketahui,  gaji ke 14 diberikan untuk membantu ASN  memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri.  Untuk pembayaran gaji ke 14 Pemkab Lamtim telah mengalokasikan anggaran Rp43 miliar. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: