Vonis Penjara dan Kebiri untuk Terdakwa Cabul Anak di Lamtim, Ini Komentar Kadis PPPA

Vonis Penjara dan Kebiri untuk Terdakwa Cabul Anak di Lamtim, Ini Komentar Kadis PPPA

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur mendukung vonis berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sukadana terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori. Kepala Dinas PPPA Lamtim Rita Witriati menjelaskan, dengan adanya vonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri diharapkan jadi efek jera bagi mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim tersebut. Selain itu, diharapkan vonis itu juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. \"Sejak awal, kami menghormati proses hukum terhadap terdakwa. Begitu juga setelah vonis dijatuhkan,\"jelas Rita Witriati. Kesempatan yang sama Rita menjelaskan, saat ini korban sudah dibina di Panti Rehabilitasi Sosial Provinsi Lampung. Di panti tersebut, korban tinggal bersama ayah dan adiknya. Sebab, ayah korban tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan, ibunya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ditambahkan, sejak dibina di panti itu kini kondisi psikologis korban sudah pulih. Bahkan, korban sudah kembali bersekolah.  \"Biaya hidup dan pendidikan korban ditanggung Dinas Sosial Provinsi Lampung,\"terangnya. Diketahui,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis 20 tahunpenjara dan hukuman kebiri terhadap Dian Ansyori terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sukadana. Petusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggots majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja  melalui sidang yang digelar secara virtual, Selasa (9/2). Pada sidang secara virtual itu juga diikuti jaksa penuntut umum dari Kejari Sukadana Ana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdaka didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk memebayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: