Motor Guru SMA Hilang, Pencurinya Ternyata Juga Bobol Kantor PLN

Motor Guru SMA Hilang, Pencurinya Ternyata Juga Bobol Kantor PLN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Choiril Anwar (39), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, kehilangan Honda CB 159 CC putih BE 7316 IB kesayangannya, Rabu (25/12/2019). Motor guru SMAN1 Terusannunyai ini hilang di parkiran sekolah Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya menerima laporan korban curat atas nama Choiril Anwar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 341-B/ XII /2019/LPG/RES LT/SEK TENUN Tgl. 25 Desember 2019. \"Korban kehilangan motor di parkiran sekolah tempatnya mengajar, Rabu (25/12/2019). Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 18.00 WIB ketika hendak pulang ke rumah,\" katanya. Setelah menerima laporan, kata Santoso, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Sayangnya pelaku selalu lolos ketika akan ditangkap,\" ujarnya. Pada Rabu (19/8), sekitar pukul 10.00 WIB, kata Santoso, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. \"Kita berkoordinasi dengan Polsek Waypengubuan untuk menangkap pelaku. Tersangka Rudiansyah (30), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,\" ungkapnya. Tersangka Rudiansyah, kata Santoso, dibawa ke Mapolsek Terusannunyai guna pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita amankan barang bukti motor Honda CB 150 CC warna putih BE 7316 IB,\" tegasnya. Dari hasil pengembangan, kata Santoso, tersangka juga merupakan pelaku curat yang membobol kantor jaga PLN di Kampung Bandaragung. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor : LP/ 60 -B/ III /2020/LPG/RES LT/SEK TENUN Tgl. 8 Maret 2020. Kasus ini dilaporkan korban Heri Ardiyanto (35), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. Pencurian, kata Santoso, dilakukan tersangka pada Minggu (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB. \"Tersangka masuk kantor dengan merusak jendela ketika korban tertidur. Peristiwa ini diketahui korban ketika bangun hendak salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengecek barang yang hilang. Yakni lima unit HP berbagai merek dan uang Rp200.000. Total kerugian Rp12.500.000,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: