Caleg Terpilih DPRD Provinsi Belum Bisa Ditetapkan, Ini Alasannya

Caleg Terpilih DPRD Provinsi Belum Bisa Ditetapkan, Ini Alasannya

radarlampung.co.id – KPU Provinsi Lampung mengaku belum bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut lantaran belum secara keselururuhan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) rampung di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Lampung divisi Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang digelar Senin (22/7) perkara yang di dismissal oleh MK hanya dari Partai Gerindra Lampung untuk dapil Lampung II DPR RI, karena posita dan petitum tidak bersesuaian. “Yang lain termasuk untuk DPRD Provinsi masih belum bisa dilakukan penetapan caleg. Sebab, menunggu sidang pemuktian dengan menghadirkan saksi para pihak,”ujarnya kepada radarlampung, Senin (22/7). Tio melanjutkan, alhasil penetapan caleg terpilih DPRD Provinsi Lampung masih harus menunggu hasil akhir. Di mana untuk perkara yang diigugat partai Demokrat di Dapil 8 Lampung Timur. “Ya belum bisa. Menunggu akhir nanti. Untuk jadwalnya masih menunggu agenda dari MK,” kata dia. (abd/wdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: