Camat Gerah, Disperkim Cuek

Camat Gerah, Disperkim Cuek

  radarlampung.co.id - Keberadaan losmen Lyfriska Residance, yang diduga belum memiliki izin usaha, membuat Camat Tanjungkarang Timur, Emrin Riady gerah. Menurutnya, keberadaan losmen yang berada di Jalan Wibisono RT 01 Lk. I Kelurahan Tanjungagung Kecamatan Tanjungkarang Timur itu, hingga saat ini belum memiliki izin usaha. Sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk menutup usaha tersebut. \"Selama ini pihak manajemen Lyfriska Residance tidak menunjukan itikad baik, selain itu saya takut usaha itu menjadi tempat maksiat dan ajang transaksi segala hal yang melanggar hukum lainnya. Warga sekitar losmen juga sudah pernah melapor ke saya, bahkan ke Polsek agar tidak membuat resah di lingkungan sekitar,\" katanya, Jumat (14/2). Emrin mengaku pernah menegur manajemen Lyfriska Residance secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah PBB yang belum bayar hampir 4 tahun. Namun tidak digubris. Sehingga dirinya meminta kepada Disperkim dan Pol PP untuk menutup sementara usaha tersebut, hingga izin usaha benar-benar ada. \"Kalau dari saya tidak ada bila izinnya sudah keluar, tapi kan izin lingkungan warga juga berhak boleh atau tidaknya tergantung mereka,\" jelasnya. Selain itu, dirinya meminta kepada manajemen Lyfriska Residance agar memenuhi tuntutan warga, salah satunya pembuatan drainase yang sudah mereka janjikan untuk menghindari genangan air. Sementara, pihak manajemen Lyfriska Residance belum menanggapi usaha konfirmasi wartawan media ini terkait pesoalan tersebut. Melalui sambungan telepon pemilik Lyfriska Residance, Akiong justru meminta wartawan berhubungan langsung dengan Ucu Mustopa sebagai utusannya. \"Hari Senin (17/2) langsung dengan pak Ucu Mustopa, sekarang dia dengan urus istrinya sedang sakit,\" singkatnya. Sementara, keberadaan Losmen Lyfriska Residence yang diduga belum memiliki izin usaha, tampaknya kurang ditanggapi serius oleh Disperkim. Bahkan, Disperkim mengklaim losmen tersebut sudah memiliki izinnya. \"Setahu saya izinnya sudah ada, itu kata siapa belum ada izin usahanya, kalau memang seperti itu, yaudah deh nanti kita rapatkan dulu,\" kata Kabid Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung Dekrison kepada Radar Lampung saat dihubungi, Kamis (13/2). (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: