Candra Sebut PNS Dinas PUPR Pesawaran Dapat Jatah Proyek Lampura
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek di Lampung Utara (Lampura) Candra Safari menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (27/1). Dalam persidangan itu, Candra yang juga merupakan Direktur di CV Dipasanta Pratama menjelaskan bahwa awal dirinya bisa bermain proyek tersebut dari seorang temannya bernama Hendri Yandri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Pesawaran. \"Ya, awal saya bisa mengerjakan proyek-proyek di Lampura itu berawal ketika sedang membantu mengerjakan proyek dari temannya saya (Hendri Yandri, red) dia ini seorang PNS yang bekerja di Dinas PUPR Pesawaran tetapi dapat proyek di Lampura,\" ujar Candra kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Menurut Candra, kali pertama dirinya mendapatkan proyek tersebut pada tahun 2016. \"Saya mengerjakan proyek untuk Hendri, dan kalau enggak salah waktu itu dapat empat paket proyek pekerjaan,\" jelasnya. Lalu pada saat itu, Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dan Kadis PUPR Syahbudin melakukan blusukan dengan mengecek proyek-proyek pekerjaan ke lapangan yang dikerjakan Candra. \"Nah, waktu itu keduanya bertanya ke saya ini paket pekerjaan milik siapa, dan saya jawab punya Hendri,\" bebernya. Tidak beberapa lama, dirinya pun dipanggil Syahbudin dan saat itu ia ditawari mengerjakan proyek. \"Saat itu Syahbudin melihat kerjaan saya bagus makanya saya ditawari paket pekerjaan. Dia bilang kenapa enggak kerja sendiri saja, lalu saya bilang enggak punya uang. Dia jawab lagi kenapa enggak kerjain paket proyek saya saja dan nanti stornya di belakang saja,\" ungkapnya. Mendapat tawaran itu, lanjut dia, ia pun mengiyakan apa yang ditawarkan Syahbudin dan sejak itulah dirinya pun mengurus beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang proyek. \"Waktu itu saya kan belum punya CV jadi saya pinjam ke teman-teman. Saat itu saya dikasih dua paket untuk pengerjaan di tahun 2017,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: