Wacana di Balik Eksekusi Ruko Pasar Tengah
Sulap Pertokoan Jadi Gedung Parkir Terpadu. radarlampung.co.id - Wacana Pemkot Bandarlampung mengeksekusi ruko Pasar Tengah yang pemiliknya menolak memperpanjang sewa hak guna bangunan (HGB) tak sebatas gertak sambal. Bahkan muncul opsi berikutnya selain mencari penghuni ruko baru. Opsi tersebut adalah mengubah fungsi lahan tempat berdirinya ruko saat ini menjadi gedung parkir terpadu. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, pilihan membangun gedung parkir juga merupakan upaya pemkot memaksimalkan fungsi lahan tersebut. Di mana, putusan Mahkamah Agung menyatakan hak pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut dimenangkan Pemkot Bandarlampung. ’’Landasan pemkot untuk mengelola lahan kawasan ruko Pasar Tengah tersebut sudah sangat kuat dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung. Jadi demi memaksimalkan lahan tersebut, pemkot memiliki hak kuat untuk memfungsikannya sebagai apa. Sempat ada wacana dari pak wali akan membangun gedung parkir terpadu di lahan itu,” ujar Sukarma. Menurutnya, wacana tersebut cukup logis. Melihat, belakangan di lokasi yang menjadi kawasan pusat perbelanjaan tersebut masih minim kantung parkir. Sehingga tak jarang terlihat beberapa kendaraan terparkir memakan badan jalan. ’’Jadi selain melirik potensi PAD yang besar, kita juga melihat parkir di sana masih cukup semerawut. Dan itu bisa teratasi salah satunya dengan adanya gedung parkir terpadu,” ujar Sukarma. Ditambahkan Sukarma, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung, tentu pemkot memikul baban berat untuk bisa memaksimalkan lahan tersebut. Menurutnya, bila terus membiarkan sewa HGB atas ruko yang ada tetap menunggak dan tidak memikirkan opsi lain, tentu akan justru menyusutkan pemkot. ’’Kalau terus dibiarkan bisa menjadi temuan BPK dengan alasan kita tidak memaksimalkan aset daerah. Sehingga mau tidak mau, lokasi tersebut wajib menghasilkan PAD untuk pemkot,” tegas Sukarma. Ya, apabila pedagang tidak mau mengosongkan ruko, otomatis pedagang harus membayar kewajiban biaya sewa. ’’Target PAD dari lahan pertokoan Pasar Tegah itu sangat besar, secara keseluruhan target mencapai sekitar Rp16 miliar, termaksud denda. Para pedagang harus membayarnya,” ujar Sukarma. Menilik ke belakang, Desember 2014 silam, Pemkot Bandarlampung gencar melakukan penyegelan ruko pedagang Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat. Pasalnya, para pedagang setempat menolak melakukan perpanjangan HGB yang telah habis. Selang beberapa waktu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pedagang setempat kepada wali kota atas penyegelan yang dilakukan. Akhirnya, pedagang pun kembali leluasa berdagang. Hanya, ternyata pemkot tak lantas menghentikan niatannya untuk tetap menarik PAD dari lokasi tersebut. Kabar teranyar, pemkot memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung atas ruko Pasar Tengah tersebut. Alhasil, dalam waktu dekat pemkot kembali melakukan penyegelan terhadap ruko yang tidak membayar perpanjangan HGB. Kamis (20/9) lalu, pemkot mengumpulkan pedagang Pasar Tengah untuk mensosialisasikan amar putusan Mahkamah Agung tersebut. Sukarma menuturkan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, peradilan yang digugat para pedagang Pasar Tengah kepada pemkot telah dimenangkan pemkot. Di mana diketahui HGB pedagang sudah habis terhitung sejak 2013. Dan para pedagang wajib memperpanjang HGB lantaran ruko berdiri di atas lahan HPL Pemkot Bandarlampung. ’’Selama ini mereka seharusnya punya kewajiban membayar sewa. Karena pada waktu itu masih diangap status quo, jadi mereka memilih untuk tidak bayar dulu sampai 2018 ini. Tapi saat ini sudah inkrah bahwa mereka kalah,” sebut Sukarma usai rapat sosialisasi di pemkot. Atas kekalahan pihak pedagang, menurut Sukarma ada sejumlah kewajiban pedagang dan gerakan yang akan dilakukan pemkot. Pertama, kata dia, diberikan kesempatan pengosongan kepada para pedagang. ’’Nanti yang mengeksekusi pihak pengadilan atas surat permintaan kita. Kalu tidak salah ada 36 ruko yang harus segera dikosongkan,” kata Sukarma. Langkah tegas pun dipastikan akan diambil pemkot. ’’Bila tidak bayar akan dieksekusi. Eksekusi dalam arti keluar dari ruko, ruko digembok dan disegel,” tegasnya. (sur/c1/sur/rlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: