Wacana KBM Tatap Muka Tuai Pro-Kontra, DPRD Imbau Jangan Abaikan Prokes

Wacana KBM Tatap Muka Tuai Pro-Kontra, DPRD Imbau Jangan Abaikan Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi IV DPRD Bandarlampung memberi imbauan kepada pihak sekolah, jika memang ingin menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tahun ajaran (TA) 2021 mendatang, wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, kasus penyebaran virus Covid-19 di Bandarlampung belum dapat terkendali dengan maksimal. \"Ya pak walikota saja kan belum bisa memastikan kapan KBM tatap muka dilaksanakan, karena hampir setiap harinya kasus terkonfirmasi positif terus bertambah, sehingga Pemkot belum dapat memastikan KBM tatap muka dapat dilaksanakan, kami hanya ingatkan, agar semua pihak tetap mematuhi prokes,\" ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Sri Ningsih Djamsari, Selasa (22/12). Jika di Januari KBM sekolah tatap muka akan dilaksanakan, dia menekankan pihak sekokah wajib hukumnya mematuhi prokes. \"Ya sekolah wajib mematuhi prokes, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabunnya, siswa dan para dewan guru memakai masker, menjaga jarak, ini yang patut dipatuhi semua, para siswa juga nanti bagi per shif sehingga ruang kelas bisa berjarak,\" ungkapnya. Jika memang akan dilaksanakan KBM tatap muka, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) juga harus melihat perkembangan virus Covid-19. \"Kalau memang sekiranya layak untuk KBM tatap muka dan tidak beresiko untuk penularan Covid, silahkan. Kami hanya imbau semua pihak tetap melaksanakan protokoler kesehatan, pihak sekolah mengatur waktu untuk jam belajar, mengurangi murid di dalam kelas yang biasa 30 satu kelas dikurangi,\" jelasnya. Memang, lanjut Anggota Komisi IV ini, masing-masing kepala daerah diberi wewenang memutuskan kapan dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah. Sebab, kepala daerah mengetahui langsung kondisi penyebaran virus Covid-19. Beberapa penilaian kapan pembelajaran tatap muka di sekolah bisa mulai dilaksanakan di antaranya apakah jumlah penambahan kasus Covid-19 di daerah setempat terus meningkat atau sudah mengalami penurunan. Lalu, pihak sekolah wajib menerapkan prokes seperti mewajibkan semua tenaga pendidik dan siswa memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: