Wacana Pemindahan Alay ke Lapas Sukamiskin Disambut Baik Kejati Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah diwacanakan bakal dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal itu disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus melalui Asipidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, wacana pemindahan itu memang sudah dibicarakan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung Sujonggo.
\"Sebetulnya waktu hari penempatan Alay itu diserahkan ke Lapas, saya diskusi dengan Kalapas (Sujonggo, red) untuk pemindahan itu ke Lapas Sukamiskin,\" ujar Andi kepada radarlampung.co.id, saat ditemui di ruangannya Selasa (12/2).
Menurutnya, pemindahan itu merupakan kewenangan dari Lapas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). \"Apabila ingin dipindahkan itu kewenangan mereka yang pastinya juga kan mereka mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi Alay jangan sampai ada kemungkinan bermasalah di dalam karena terlalu diistimewakan,\" terangnya.
Dari hasil diskusi, pihak Kejati Lampung meminta pihak Lapas jangan binggung, apabila menggalami kesulitan bisa langsung berkoordinasi dengan pihaknya. \"Saya bilang kepada Lapas bahwa mereka tidak usah bingung kalau terkait penjagaan itu tugas kita bersama. Kalau ada kemudian kesulitan bisa dikomunikasikan dengan kami terkait situasi ini,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: