Waduh, Ada Usaha Nasi Uduk Dapat Warning KPK

Waduh, Ada Usaha Nasi Uduk Dapat Warning KPK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah satu usaha rumah makan nasi uduk yang berada di Jl. Diponegoro mendapat teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Ferry Budhiman mengatakan, teguran itu berakhir dengan surat penyataan dari pemilik usaha.

Dalam temuan KPK bersama BPPRD didapati bahwa usaha ini membandel tidak menghidupkan alat tapping box yang dipasang, guna mengetahui pajak yang harus dibayar. \"Mereka ini memang bukanya malam hari,\" katanya kepada Radar Lampung, Minggu (8/3).

\"Sudah didatangi tim KPK juga sudah memberikan surat pernyataan. Kalau yang di Jalan RA Kartini belum didatangi,\" ujarnya.

Dalam kedatangan KPK itu, dipastikan setiap transaksi usaha ini terbukti tidak memakai tapping box. Meski demikian, Ferry belum menunjukan berapa kerugian pajak lantaran usaha ini tidak memakai tapping box.

\"Besok saja ya, kita lihat. Sepertinya yang di Jalan RA Kartini juga sama saja,\" imbuhnya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: