Mulai 23 Maret, Pesta Hajatan di Tuba Ditiadakan

Mulai 23 Maret, Pesta Hajatan di Tuba Ditiadakan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) bersama unsur terkait sepakat untuk meniadakan pesta hajatan di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur. Kesepakatan Pemerintah Daerah bersama Forkompimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda ini tertuang dalam surat: 360/39/VIII/TB/II/2021 tentang ketentuan penyelenggaraan Hajatan/Hiburan di tengah pandemi Covid-19 di Tulangbawang. Surat kesepakatan yang ditandatangani bersama tersebut berisi delapan poin di antaranya: untuk sementara waktu, hajatan/hiburan ditiadakan, baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19. Hajatan dapat dilaksanakan hanya untuk akad nikah/ijab kabul dengan beberapa ketentuan: undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan tetap diawasi tim satgas Covid-19. Penyelenggara akad nikah/ijab kabul wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun, masker, dan mengatur jarak minimal 1 meter. Selain itu, tempat cuci tangan harus berada di tiap pintu masuk dan pintu keluar. Kesepakatan bersama ini akan mulai disosialisasikan oleh camat, lurah, kepala kampung, RT, dan RW. \"Kesepakatan bersama ini berlaku pada 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut,\" kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tulangbawang Ferly Yuledi ketika memimpin musyawarah di GSG Menggala, Kamis (25/2). Jika beberapa hal di atas tidak diindahkan, pihak penyelenggara akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses secara hukum. Terakhir, dengan berlakunya kesepakatan bersama ini, maka keputusan bersama Nomor: 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam di tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulangbawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: