Mulai 9 Juli-10 Agustus 2021, di Lamteng Dilarang Kegiatan Pengumpulan Massa

Mulai 9 Juli-10 Agustus 2021, di Lamteng Dilarang Kegiatan Pengumpulan Massa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah semakin mengkhawatirkan. Ada beberapa peraturan terkait kegiatan masyarakat utamanya yang melibatkan pengumpulan massa yang akan menjadi risiko penyebaran Covid-19.

Bupati Lamteng Musa Ahmad mengatakan bahwa kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan banyak warga yang sudah terpapar.

\"Tidak sedikit korban jiwa karena Covid-19. Karena itu, tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya,\" katanya dalam sosialisasi di Kecamatan Kalirejo, Senin (5/7).

Tindak lanjut SE Bersama Forkopimda Lamteng sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus Covid-19, kata Musa, bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan 8 Juli 2021.

\"Syarat yang harus dipenuhi, di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan, dan tidak menyediakan prasmanan namun diganti dengan nasi kotak. Waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB,\" ujarnya.

Mulai 9 Juli-10 Agustus 2021, kata Musa, dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. \"Hajatan pernikahan, khitanan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan massa dilarang mulai 9 Juli-10 Agustus 2021,\" ungkapnya.

Kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha, kata Musa, hanya berlangsung 3 hari. \"Pemotongan kurban hanya berlangsung pada 11,12, dan 13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban. Ini untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. Karena itu, mari kita patuhi ini semua. Situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: