Waduh! Kesal Dengan Suami, Tangan Anak Tiri Dipanggang

Waduh! Kesal Dengan Suami, Tangan Anak Tiri Dipanggang

radarlampung.co.id – Berdalih sakit hati dengan suami, Putri Indah Lestari (24), warga Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, menganiaya AM, anak tirinya. Telapak tangan bocah berusia 10 tahun itu dibakar di atas kompor gas. Kasus ini dilaporkan dan Putri diamanakn anggota Polres Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S didampingi Kasatreskrim AKP Enrico D. Sudauruk mengatakan, Putri diamankan Senin (9/12). Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh bibi AM. ”Kejadiannya pada 20 November lalu. Seorang anak dipanggang tangannya di atas kompor yang menyala,\" kata Popon, Kamis (!2/12). Usai dibakar, tangan AM direndam di air laut dengan tujuan agar tidak sakit. ”Kalau motif tersangka melakukan penganiayaan, karena jengkel sama suaminya,\" ujarnya. Popon menuturkan, Putri akan dijerat dengan pasal 44 UU 23/2004 tentang KdRT dan UU Perlindungan Anak. ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ”Barang bukti yang diamankan, kompor gas dan sapu,” kata dia. Sementara Putri mengungkapkan, ia meletakkan tangan anak tirinya di ats kompor selama dua menit. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan ingin mengetahui apa yang dilaporkan anak tirinya kepada sang ayah. \"Anaknya nakal. Saya ingin tahu apa yang diadukan (AM) kepada bapaknya,\" kata Putri. Selain membakar tangan, Putri juga memukul kepala anak tirinya tersebut dengan sapu. Ia sudah menganiaya AM sebanyak lima kali. ”Tiga kali, saya pukul kepalanya dengan sapu,\" sebut dia. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: