Iklan Bos Aca Header Detail

Wah, Nama Instansi Hukum Ini Kembali Disebut di Persidangan Suap Fee Lampura

Wah, Nama Instansi Hukum Ini Kembali Disebut di Persidangan Suap Fee Lampura

radarlampung.co.id - Lagi-lagi nama instansi hukum kembali disebut oleh Fria Apis Pratama sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUPR, turut menerima sejumlah uang fee dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, itu Fria menyebutkan bahwa pada Minggu (6/10/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB dirinya ditelpon oleh Syahbudin (Kadis PUPR, red) untuk menemaninya bertemu dengan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Mei.

\"Waktu itu disepakati bertemu di Hotel Grand Anugerah. Dimana pada saat itu beliau ingin pamitan, bahwa beliau tidak berdinas lagi di PUPR,\" ujar Fria.

Selain itu, dalam pertemuan itu Fria menyebutkan ada penyerahan uang ke Eko Mei. \"Syahbudin bilang setelah pertemuan itu bahwa menyerahkan uang, uang itu kalau enggak salah uang rutin, dari Polda itu setiap penyerahan uang ke Eko setiap bulan, menyerahkan uang itu,\" ucapnya.

Selain bertemu dengan Eko Mei, Syahbudin dengan dirinya pun bertemu dengan Iko Reza dan Deni Merial bahwa ada penyerahan uang dari Iko ke Syahbudin. \"Saat itu dia merasa tidak menerima dan akan meluruskan, sedang Deni Merian sama dan ingn meluruskan pekerjaan,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: