Wahai Pelamar CPNS, Perhatikan Soal Ini Saat Pendaftaran
Radarlampung.co.id – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, hari ini merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi pemerintah. “Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat 26 September 2018,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/9). Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Dikatakan, sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan. Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat,” tambahnya. Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada 19 September 2018. Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali. “Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat 26 September 2018,” ungkap Bima. Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: