Iklan Bos Aca Header Detail

Wahyu Cs. Bisa Bernafas Lega, DPW Ngotot Tetap Tugaskan Plt.

Wahyu Cs. Bisa Bernafas Lega, DPW Ngotot Tetap Tugaskan Plt.

RADARLAMPUNG.CO.ID – Wahyu Lesmono cs. bisa bernafas lega. Itu lantaran DPP mengeluarkan surat bernomor PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tentang instruksi kepada DPW PAN Provinsi Lampung agar tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan tak mengangkat Pelaksana Tugas (Plt). Surat tersebut dtandatangani ketua DPP PAN Yandri Susanto dan Sekjen Eddy Soeparno. Penjelasannya, berdasarkan audiensi lima DPD PAN di Lampung dengan DPP PAN pada 29 Agustus 2019, dan surat klarifikasi dari DPD PAN Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampunng Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji tertanggal 26 Agustus 2019, ada beberapa instruksi yang harus dipatuhi DPW. Pertama, mencabut pemberhentian dan atau pengangkatan Plt. lima DPD PAN di Provinsi Lampung tersebut. Kemudian, mengembalikan lima ketua DPD PAN tersebut sesuai hasil musyawarah daerah sebelumnya. Kemudian, perubahan kepengurusan DPD PAN harus menjadi pengesahan DPP PAN. \"\" Dimintai keterangan, Wahyu Lesmono mengatakan, sebenarnya dirinya sudah mengetahui kabar surat dan instruksi DPP tersebut. Kendati demikian, dia mengaku tidak ada persoalan bagi dirinya ketka dilakukan pencopotan oleh DPW. Sebab, semua yang dituduhkan DPW menurutnya tidaklah benar. “Jika memang DPP menginstruksikan tidak ada penunjukan Plt, tentunya kami sangat berterima kasih. Artinya memang kebenaran di pihak kami. Tentunya dengan keputusan ini, kami bisa melakukan pekerjaan dengan fokus,” ungkapnya, Senin (9/9). Sementara, Plt. Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengaku belum mengetahui persis mengenai surat tersebut. “Bisa benar, bisa tidak. Saya masih di luar kota. Nanti saya cek di sekretariat,” ujarnya. Kendati demikian, dia mengaku meskipun DPP sudah mengeluarkan surat tersebut, tidak serta-merta membatalkan penunjukan Plt. yang ditunjuk DPW. “Di surat itu kan hanya mengembalikan posisi ketua DPD saja. Tidak membatalkan tugas dari Plt.,” kata dia. Ditanya perubahan struktur harus diketahui dan disetujui oleh DPP, Irfan mengaku penunjukan Plt. merupakan kewenangan DPW. “Gak harus DPP (Penunjukan Plt), itu kewenangan DPW,” ucapnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: