Wakapolres: Organ Tunggal Bukan Bagian Adat Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulangbawang mengingatkan masyarakat agar mematuhi MoU batas pelaksanaan organ tunggal. Wakapolres Tulangbawang Kompol Djoni Aripin menegaskan, organ tunggal bukan bagian dari adat Lampung yang harus ada di setiap kegiatan.
\"Hiburan organ tunggal bukan merupakan adat Lampung, tetapi merupakan kebiasaan yang bukan melambangkan warga Lampung,\" kata Wakapolres kepada radarlampung.co.id, Jumat (8/2).
Ya, berdasarkan MoU yang telah disepakati, organ tunggal hanya bisa diperbolehkan digelar hingga pukul 18.00 WIB. Dan, dapat dilanjutkan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal.
Untuk itu, Polres Tulangbawang berharap kepada masyarakat, khususnya Menggala untuk dapat bersama-sama mentaati MoU batas pelaksanaan organ tunggal yang telah disepakati beberapa saat yang lalu.
\"Karena hiburan organ tunggal ini, apabila semakin malam terus dilaksanakan dapat memberikan kesempatan para pemabuk dan dapat mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga yang akan beristirahat malam hari,\" tegasnya.
Kompol Djoni mengungkapkan, hal tersebut juga disampaikan dia saat melaksanakan safari subuh berjamaah keliling di Masjid Jama’atul Muslimin Jalan 2, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Jumat (8/2). (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: