Iklan Bos Aca Header Detail

Wakil Ketua DPD Hanura Dituntut 1 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPD Hanura Dituntut 1 Tahun Penjara

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diduga melakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Nazarudin dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih, Senin (10/2). \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan,\" ujarnya. Selain itu, jaksa pun meminta majelis hakim agar terdakwa Nazarudin ditahan. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" jelasnya. Nazaruddin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik. Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: