Iklan Bos Aca Header Detail

Walah, IRT di Tanggamus Jualan dan Siapkan Tempat untuk Pakai Sabu

Walah, IRT di Tanggamus Jualan dan Siapkan Tempat untuk Pakai Sabu

radarlampung.co.id – Usaha sebenarnya membuka warung. Namun RU, memiliki bisnis sampingan. Menjual narkoba. Bahkan ibu rumah tangga yang tinggal di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus ini juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu. Namun usaha terlarang itu tidak berjalan lama. Anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Polisi melakukan penggerebekan. RU serta dua lelaki berinisial SA (40) dan IF (41) diamankan. Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 16.30 WIB, Selasa (24/9) itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari 19 paket sabu siap edar, 28 pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit ponsel, satu timbangan digital, bong, pirek bekas pakai, dua bundel plastik plastik klip, dan dua buah sumbu. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi RU yang memiliki usaha warung, berjualan sabu dan pirek. Penyelidikan dilakukan. ”Hasilnya, RU diduga merupakan penjual sabu. Saat kita gerebek, ada dua lelaki yang diduga konsumennya. Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di rumah RU,\" kata Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Hendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, RU berjualan sabu di rumah. Sementara suaminya mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen. ”RU dan dua pria sudah kita amankan. Untuk suaminya dan penyedia narkoba, masih dalam proses pengejaran,” urainya. RU mengakui menjual sabu. Usaha itu dilakukan dalam kurun dua bulan terakhir. Selama itu, ia sudah enam kali membeli barang haram tersebut kepada seseorang. ”Biasanya beli satu paket seharga Rp2,7 juta. Lalu dipecah jadi paket kecil Rp100  ribu sampai Rp250 ribu. Saya baru dua buan ini (menjual sabu),” aku wanita bertubuh mungil ini. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: