Iklan Bos Aca Header Detail

Walah, Kabid Perizinan Tak Paham Aturan Izin Reklame

Walah, Kabid Perizinan Tak Paham Aturan Izin Reklame

radarlampung.co.id - Reklame yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, membahayakan pengguna jalan. Sebab, mayoritas reklame berada di badan jalan.

Bahan, masih banyak fisik reklame yang menjorok ke jalan. Jika hal ini dibiarkan, Ini sangat membahayakan. Karena jika ambruk, bisa mengenai pengguna jalan.

Menanggapi adanya reklame-reklame yang membahayakan pengguna jalan, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan (Lamsel), Pramudya Wardhana enggan menanggapi hal tersebut. Sebab, dirinya tidak mengetahui aturan yang mengatur tentang pemasangan reklame.

\"Saya memang belum mengetahui aturannya seperti apa, Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup (Peraturan Bupati) nya saja saya nggak tahu,\" kata Pramudya yang sudah lebih dua tahun menjabat sebagai Kabid Perizinan Lamsel saat dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Wawan-sapaan akrabnya menjelaskan, setiap reklame yang terpasang di pinggir jalan, memang memiliki peraturan. Salah satunya jarak reklame tidak boleh berada di bahu jalan karena membahayakan penumpang.

Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui bagaimana aturan yang mengatur Pemasangan reklame di wilayah Lampung Selatan.

\"Kalau di daerah lain kan memang ada peraturan yang mengatur jarak antara pemasangan reklame dengan bahu jalan. Nah, kalau di Lamsel ini saya tidak tahu berapa jaraknya,\" ujarnya.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, dalam mengurus izin pendirian reklame, ada beberapa peraturan yang menaunginya. Seperti, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan  Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan  Nomor 05 Tahun 1989 Tentang Pajak Reklame.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor  65/DIPENDA/HK-LS/2005 Tentang Pembentukan Tim Teknis Perizinan Reklame Kabupaten Lampung Selatan, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Reklame Di Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya, Melampirkan rencana peletakan titik reklame dan persetujuan pemilik lahan dan bangunan untuk reklame yang dipasang diluar sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kabupaten.

Disisi lain, Meskipun maraknya reklame yang diduga melanggar, tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat.

Menurut Kepala BPPRD Lamsel, Badruzzaman, hingga pertengahan tahun 2019, PAD yang didapat pada bidang reklame hanya sekitar 17 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,2 Miliar.

\"Kalau PAD Reklame memang masih minim. Pertengahan tahun saja baru 17 persen. Seharusnya kan kalau pertengahan tahun itu 50 persen. Tapi ini masih 17 persen. Mudah-mudahan sampai akhir tahun, PAD Reklame ini bisa mencapai 100 persen,\" ungkapnya. (yud/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: