Walhi Lampung Desak Izin PT LIP Dicabut
radarlampung.co.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak DPRD Lampung agar mendorong pihak Pemprov mencabut izin penambangan pasir yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Perairan Selat Sunda.
Hal ini dikatakan Direktur eksekutif Walhi Lampung Irvan Trimusti saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12)
“Titik fokus kita ke komisi II agar bisa memberikan dorongan pada Pemprov Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi PT LIP, karena kami melihat IUP (izin usaha pertambangan) PT LIP dalam penerbitannya cacat administrasi, karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,\" beber Irvan.
Menurutnya, saat pengajuan izin memang Pemprov Lampung belum memiliki Perda nomor 1/2018 tentang RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Lampung).
Sementara Perda baru disahkan pada Januari 2018. Maka, masa 2014-2018 sebelum terbitnya Perda tersebut artinya izin pengelolaan ruang laut masih masa moratorium.
\"Tapi ternyata di antara jeda terbitnya Perda ini Pemprov menerbitkan izin PT LIP. Kemudian ada juga empat izin pertambangan lainnya yang tersebar di Lampung Timur dan Tulangbawang,\" tambahnya.
Karena itu, Irvan menegaskan pihaknya akan terus mendesak pencabutan izin PT LIP tanpa perlu menunggu izin tersebut habis pada Maret 2020 mendatang.
\"Jika Pemprov memilih menunggu hingga Maret saat waktu izinnya habis, maka kami tetap mendorong mencabut karena siapa sekarang yang bisa menjamin perusahaan tidak melakukan aktivitas, apa Pemprov mau mengawasi perusahaan tidak ada aktivitas,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, dalam RDP ini pihaknya duduk bersama untuk mendengar Walhi, Mitra Bentala sebagai basis data untuk memutuskan rekomendasi.
\"Minggu depan kami akan meninjau lokasi di lapangan yang juga sebagai bentuk dukungan kita pada perjuangan masyarakat di Pulau Sebesi dan sekitarnya. Kami juga di komisi II berharap Gubernur kita yang baru ini bersih dan semangat menjaga lingkungan yang berbasis ramah lingkungan, dan kami berharap bisa selesai dengan baik,\" beber Wahrul.
Ditanyai soal rekomendasi apa yang bakal diberikan, Wahrul mengatakan akan melihatnya dari berbagai aspek. Apalagi di Perda RZWP3K telah jelas bahwa tidak boleh ada lagi izin terkait penambangan pasir.
\"Dari semua ini, maka kami akan melihat utuh dan menyeluruh dari seluruh masukan semuanya. Untuk rekomendasi, kami akan selesaikan dahulu semua, karena semuanya harus diselesaikan paripurna segala aspek kita lihat masyarakat seperti apa. Mulai regulasinya, karena jelas Perda itu tidak boleh lagi (izin). Tapi kan sekarang dinas juga hanya pelaksana teknis dan tidak boleh off set. Tapi dilain sisi, saat ini masyarakat juga masih berjuang keras (menghentikan aktivitas PT LIP),\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: