Walhi: Please, Evaluasi Semua Izin Pertambangan

Walhi: Please, Evaluasi Semua Izin Pertambangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengevaluasi hingga mencabut semua izin terkait penambangan yang diduga melanggar Perda, khususnya yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) yang nekat melakukan pengerukan pasir di wilayah cagar alam Gunung Anak Krakatau, Lampung Selatan. “Ya kalau kita lihat ya, itu izin PT LIP di tahun 2015 pada saat itu tidak memiliki legal standing, karena izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung terkait dengan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil itu harus mengacu pada RZWP3K Provinsi Lampung. Sedangkan RZWP3K Provinsi Lampung baru disahkan pada 2018, yang diamanatkan UU No. 1/2014,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Selasa (3/9). Menurutnya, jika melihat dari sisi jeda antara UU No. 1/2014 dengan Perda No 1/2018 tentang RZWP3K hal itu dianggap cacat administrasi. “Itu kalau ada terbit izin, kita anggap izin itu cacat administrasi karena tidak ada payung hukum di daerahnya,” ujarnya. Di samping itu, lanjutnya, dalam UU No. 1/2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung sudah jelas semua pertambangan pasir laut, baik yang berada di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulangbawang, dan lainnya sudah dihapuskan dari Perda. “Jadi kalau kita mengacu pada RZWP3K Provinsi Lampung, seharusnya Lampung itu bebas dari pertambangan pasir laut sampai dengan titik 12 mil. Dan kalau dia (PT LIP, red) berada di dekat cagar alam laut Krakatau itu juga menjadi warning bagi kita semua. Musti ditanyakan dia (PT LIP) mengambil pasir laut yang mana. Apalah betul pasir laut atau dia akan megambil material-material pasir Krakatau. Jadi ini dugaan kita, kekhawatiran kita bersama masyarakat, takutnya mereka itu mengambil material pasir di Krakatau,” terangnya. Selain itu, sisi lain yang patut dikhawatirkan dengan adanya aktivitas penambangan tersebut yakni menyebabkan beberapa gangguan pada gunung tersebut. “Apalagi pasca erupsi yang menyebabkan longsor di GAK pada 22 Desember 2018 lalu, ini juga harus kita waspadai. Karena PT LIP menggunakan kapal hisap, kita tidak tahu posisi lubang kapal hisap itu dimana. Oke kalau sekarang kapalnya ada di luar kawasan, tapi kan kita tidak tahu lubangnya. Kejadian pada tahun 2009 dan 2014 lalu dengan dalih mitigasi bencana, dikemas dengan sebaik mungkin, dan ternyata setelah dilihat fakta di lapangan, dia mengambil pasir besi di GAK waktu itu,” tegasnya. Irfan juga mengungkapkan bahwa dampak lingkungan secara ekologis sudah jelas jika pertambangan merubah fungsi, bentang alam, dan telah merubah ekosistem yang ada di sekitar. “Apalagi kan di wilayah situ, di luar kawasan cagar alam GAK ditetapkan sebagai zona pariwisata dan zona tangkap nelayan. Apalagi ketika dia sampai mengambil pasir laut, misalnya dalam tanda kutip dia mengambil pasir GAK, itu justru melanggar UU Konservasi. Dia memasuki teritorial kawasan konservasi tanpa izin dan melakukan aktivitas,” ungkapnya. Dan, sambungnya, terkait penambangan pasir hitam, hingga kini masyarakat sekitar yang bermukim di Pulau Sebesi dengan jelas dan tegas menolak adanya aktivitas penambangan di wilayahnya. “Karena mereka berkaca pada tahun 2009 dan 2014 lalu dengan dalih mitigasi bencana itu ternyata mengambil pasir laut. Ditambah lagi ketakutan mereka pasca tsunami 22 Desember 2018 kemarin,” urainya. Oleh sebab itu pihaknya meminta Pemprov Lampung periode 2019-2024 ini bisa melakukan evaluasi terhadap semua izin pertambangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Toh, lanjut dia, kalau memang dalam pengeluarannya tidak sesuai dan peruntukannya, seharusnya dicabut oleh pemerintah dengan tegas. Pihaknya sangat berharap pemerintah yang sekarang ini sangat pro dan peduli terhadap lingkungan. Dalam hal ini menurutnya Pemprov Lampung punya kewenangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tersebut. \"Karena kan jelas izin tersebut keluar di masa transisi antara UU No. 1/2014 sampai dengan UU RZWP3K Provinsi Lampung disahkan. Dari 2014 ke 2018 itu kan masa transisi, kenapa di masa ini di tengah-tengah tahun 2019 dikeluarkan izin untuk PT LIP ini. Sudah seharusnya Pemprov Lampung mengevaluasi dan mencabut izinnya,” pungkasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: