Wali Kota Bandarlampung Tagih Utang DBH

Wali Kota Bandarlampung Tagih Utang DBH

radarlampung.co.id – Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah Kota (Bandarlampung) era kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo tak kunjung ada kejelasan.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN tetap meminta utang tersebut dibayar. Menurutnya, DBH merupakan utang pajak yang haru dibayarakan. Tak hanya bagi Kota Bandarlampung, melainkan berlaku bagi kabupaten/kota lainnya yang juga diketahui tak terbayar.

\"Ya gubernur harus bayar dong. Itukan utang pajak. Utang pajak itu sampai mati pun harus dibayar,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (6/11).

Menurutnya, dalam aturan hukum yang berlaku bahwa utang pajak harus segera dibayar. Dirinya tak mengerti apa yang menjadi penyebab pemerintahan lalu menunggak DBH. \"Saya juga engga ngerti, alasan mereka engga ada duit saja,\" bebernya.

Berdasarkan informasi, sebelumnya Herman HN menyebutkan bahwa DBH yang belum dibayar Pemprov Lampung ke Pemkot Bandarlampung sekitar Rp200 miliar.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron mengatakan, tunggakan DBH tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia bilang, Arinal bersama DPRD Provinsi komitmen untuk bayar utang DBH.

\"Pak gubernur bersama DPRD kami bagaimana DBH ini tidak lagi terutang. Kami pengen kabupaten/kota ini selesai (dibayar) tidaka ada lagi tunggakan kabupaten/kota,\" katanya saat reses anggota Dapil I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Senin (4/11). (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: