Mulai April, Polresta Tidak Keluarkan Izin Keramaian
radarlampung.co.id – Terhitung 1 April, Polresta Bandarlampung tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Hal ini berlaku untuk seluruh polsek jajaran. Hal ini terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, mengacu pada maklumat Kapolri, Satintelkam tidak akan memproses dan mengeluarkan surat izin keramaian lagi.
”Mulai April, kita tiadakan surat izin itu di Polresta Bandarlampung. Polsek menyesuaikan,\" kata Yan Budi dihubungi melalui ponselnya, Senin (23/3).
Jika nanti ada yang memaksa tetap meminta surat izin untuk mengadakan acara dengan massa cukup banyak, pihaknya akan melakukan koordinasi dan membubarkan kegiatan. ”Jadi, kalau ada yang tetap memaksa, nanti kita imbau untuk tidak ikut kegiatan. Atau kita imbau untuk bubar. Artinya koordinasi secara halus dan pelan dengan masyarakat. Tidak main bubar-bubaran atau membuat kegaduhan,\" tegasnya.
Pada bagian lain Yan Budi menuturkan, maklumat Kapolri tetap membolehkan resepsi pernikahan dengan persyaratan menaati SOP yang berlaku.
”Kalau yang sudah terlanjur membuat undangan, bahkan menyebarkannya, itu bisa dilakukan sesuai SOP. Seperti dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu sebelum hari H. Kemudian menyediakan alat pengukur suhu dan hand sanitizer atau sabun cuci tangan. Tapi kita imbau, kalau bisa ditunda dengan waktu kita buat diperpendek,\" sebut dia. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: