Mulai Besok, Denda PKB dan BBNKB Dibebaskan, Begini Ketentuannya
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung memberikan kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah pandemi global virus corona (Covid-19) di Lampung.
Sesuai peraturan Gubernur Lampung Nomor 18/2020 tentang pembebasan denda PKB dan denda BBNKB, ada pembebasan denda PKB dan BBNKB yang jatuh tempo di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
\"Iya benar, mulai besok (Senin, 6/4) diterapkan terkait denda PKB dan BBNKB,\" ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali melalui pesan WhatsApp-nya.
Menurut Rozali, hal itu guna memaksimalkan pendapatan sektor pajak di tengah pandemi. Untuk pelayanan pun masih tetap dibuka.
Sementara karena pelayanan pembayaran pajak di Samsat Mall sementara di tutup, mulai di Samsat Mall Boemi Kedaton, Mall Kartini, dan Mall Chandra, pengalihannya bisa melalui samsat Induk dan UPC serta container dan Samsat Keliling.
Untuk samsat Induk dan UPC ini dibuka Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk Jumat hanya pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Lalu untuk container dan samsat keliling dibuka Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Dan Jumat pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.
Samsat kontainer terletak di jalan Yos Sudaraso Waylunik. Sementara samling (samsat keliling) 2 ada satu di Komplek Pasar Mangga Dua Telukbetung dan Samling 1 ada di jalan Tirtayasa depan Holand Bakri Sukabumi Bandarlampung.
Namun, ada syarat yang ditetapkan terkait kebijakan ini. Pertama untuk PKB yang dihapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2% per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketiga, ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Ke empat, kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Rozali mengatakan, kebijakan selanjutnya mengikuti kondisi pandemi global dan arahan pemerintah pusat selanjutnya. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: