Iklan Bos Aca Header Detail

Catat ! APK Bukan dari KPU Kota Harus Dicopot

Catat ! APK Bukan dari KPU Kota Harus Dicopot

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung mewarning ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, tahapaan kampanye dimulai selama 71 hari,  mulai dari tanggal 26 September 2020. Di mana,  sebelum itu APK seperti liflet, baner dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan. \"Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi.  Dari pada Satpol-PP yang turun tangan kan, \" ucapnya,  Rabu (23/9). Dia mengatakan,  aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan oleh KPU Kota Bandarlampung. Yakni,  zona dan penetapan titik kampanye. Di mana nantinya APK yang dipasang sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU. \"Nanti kan KPU menerbitkan surat mengenai zonasi dan titik kampanye, \" kata dia. Sementara,  Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, selain tertib APK,  kampanye sebelum jadwal juga tidak diperbolehkan sebelum memasuki tahapan kampanye.  \"Tanggal 23-25 itu dilarang kampanye,  sebab belum memasuki tahapan dan sudah ada penetapan paslon. Bisa pidana, \" ucapnya. Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan,  zonasi dan penentuan titik kampanye.  Di mana,  pembahasan juga dilakukan terkait pembatasan kampanye.  \"Ketentuan sudah dilakukan dalam rapat bersama LO Paslon. Dan pembatasan dana kampanye, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: