Wan Hendri Mengaku Dapat Arahan Serahkan Fee 20 Persen ke Bupati

Wan Hendri Mengaku Dapat Arahan Serahkan Fee 20 Persen ke Bupati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hadir di persidangan, Wan Hendri tersangka suap fee proyek di Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara (Lampura) menceritakan bahwa kali pertama menjabat Kepala Disdag Agustus 2017 tidak pernah mendapat pesan khusus Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Melainkan orang kepercayaan Agung. \"Waktu itu Ami (Raden Syahril, red) pernah datang, yang setahu saya Ami ini orang kepercayaan Agung. Dia menyampaikan kalau ada kegiatan fisik ada feenya 20 persen, 15 persen untuk pimpinan dan 5 persen ditinggal di sini,\" ujarnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1). Mendengar itu, ia mengaku hanya bisa menurut. \"Ya saya jalani saja. Karenakan itu perintah,\" ungkapnya. Untuk diketahui, dalam persidangan ini. Jaksa KPK menghadirkan enam saksi. Keenamnya yakni mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri, Kabid Keamanan Ketertiban Kadisdag Lampura Ridwan, Bendahara Disdag Syahroni, Bendahara Tugas Pembantu Disdag Aliuyusran, Direktur CV Tata Cabi, dan Kepala BPKAD Desyadi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: