Mulai Hari Ini, Mal dan Minimarket Boleh Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Mulai Hari Ini, Mal dan Minimarket Boleh Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mencabut pemberlakuan pembatasan jam operasional Mal dan toko modern yang dikeluarkan sebelumnya.

Ini berdasar Surat Edaran Wali Kota Bandarlarlampung Nomor: 360/326/IV.06/III/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tempat hiburan malam, panti pijat dan lainnya yang buka pada malam hari.

Eva Dwiana mengungkapkan, pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

\"Kita sudah mengizinkan, khususnya untuk minimarket, mal-mal dan rumah makan. Kita izinkan buka hingga pukul 21.00 WIB,\" Eva Dwiana, Senin (8/3).

Sebelumnya Wali Kota Bandarlampung terdahulu, Herman HN menerbitkan surat edaran Nomor 440/133/IV.06/2021 yang ditujukan kepada para pimpinan atau manajer gedung pusat kafe, restoran, hotel, karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat.

Pembatasan jam operasional ini akan dilakukan terhitung Kamis (28/1) mendatang. Untuk pusat perbelanjaan seperti Mal harus tutup pukul 19.00 WIB. Sementara tempat hiburan lainnya, termasuk pedagang pinggir jalan pukul 22.00 WIB.

Terkait kebijakan tersebut, Bunda Eva--sapaan akrab Eva Dwiana meminta masyarakat dan pemilik usaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

\"Ini kita lakukan. Tapi tolong bantu kita teman-teman pemerintah kota. Sekali lagi, kalau kita sendiri, nggak bisa (memutus mata rantai virus Corona). Tapi kalau kita sama-sama bisa. Terlebih kita sudah punya Kampung Tangguhangguh bersama Kapolresta. Kemudian satgas dari tingkat bawah, dari keluarganya sendiri,\" tegasnya.

Sementara, isi surat edaran tersebut adalah, untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar Slswalayan, Tltoko modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Kemudian kegiatan usaha lainnya seperti restoran, kafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, tempat biliar, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tetap berakhir sampai pukul 22.00 WIB.

Poin berikutnya, selama kegiatan operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat. Yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5 M).

Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: