Catat Ya, Kemenag Tak Layani Pengajuan Nikah Langsung

Catat Ya, Kemenag Tak Layani Pengajuan Nikah Langsung

radarlampung.co.id-Kementrian Agama Republik Indonesia sejak awal april tidak menerima pendaftaran pernikahan secara langsung,  serta secara otomatis tidak melakukan realisasi akad nikah bagi pasangan yang mendaftar pada bulan ini.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Kemenag Lampung Musal Badri. Menurutnya, jika keinginan calon pasangan  untuk menikah secara negara dan agama sementara waktu ini tidak bisa dilaksanakan dalam masa pandemi.  Keputusan itu mengacu pada Surat Dirjen Birmas islam Kementrian agama tanggal  2 april 2020, tentang pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

\"Ini terhitung mulai awal april lalu, kemudian pendaftaran baru pada masa covid-19 ini tidak akan dilayani jadi masyarakat diminta untuk menunda pelaksanaannya,\" katanya, Jumat(17/4).

Menurutnya, Jika melihat di suatu KUA, masjid atau rumah terdapat kegiatan  akad nikah maka bisa dipastikan mereka adalah pasangan yang mendaftar jauh-jauh hari sebelum bulan april atau beberapa bulan sebelumnya.

\"jadi kalau ada yang menikah atau akadnya  sekarang itu karena mereka sudah mendaftarkannya sejak bulan lalu, kalau mendaftar dan sekaligus ingin menikah saat ini juga tidak bisa dan akan ditolak, karena daftar juga tidak bisa ditentukan tanggal realisasinya (akad, red),\" jelasnya. 

Kondisi ini akan berlangsung dalam waktu tidak ditentukan, atau ada pemeberitahuan pemerintah kalau sudah baik-baik saja. \"Jika sudah baik-baik saja, dengan sendirinya pemerintah akan mencabut maklumat atau imbauan yang sudah diberikan kepada masyarakat,\" terang Musal.

Namun jika masih ada yang bersikukuh mendaftar, Pemerintah juga sudah menyiapkan opsi atau pilihan namun tidak disertai realisasinya.  \"Kalau memang ada yang berniat daftar saja dan tidak akad atau resepsi maka bisa dilakukan pendaftaran online,  tapi hanya daftar saja, tidak akan ada akad,\" tukasnya.(mel/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: