Mulai Kamis, Lambar Terapkan PTM Terbatas

Mulai Kamis, Lambar Terapkan PTM Terbatas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang satuan pendidikan, mulai Kamis (24/2).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 045.2/0702/V.01/2022 tentang PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Disdikbud Lambar Bulki mengatakan, beberapa poin dalam surat edaran tersebut disampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTM Terbatas.

Di mana, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.

Kemudian, PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.

\"Dalam SE tersebut disampaikan juga bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),\" ungkapnya.

\"Karena Lambar saat ini berada di PPPKM level satu dan memperhatikan tingkat capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan serta lansia, maka bisa memberlakukan PTM terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak enam jam,\" urainya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: