Catat, Ada 3 Ruas Jalan Dilarang Terpasang Iklan Rokok

Catat, Ada 3 Ruas Jalan Dilarang Terpasang Iklan Rokok

RADARLAMPUNG.CO.ID – Beragam iklan rokok dalam bentuk reklame banyak bertebaran di kota-kota besar. Tak terkecuali Kota Bandarlampung. Namun, patut digarisbawahi dalam pemasangannya ada aturan yang wajib dipatuhi. Nah, di Bandarlampung, ternyata terdapat tiga jalan protokol yang wajib bebas dari iklan rokok. Tiga jalan yang masuk kategori wajib bebas dari iklan rokok yaitu Jl. Ahmad Yani, Jl. Kartini, dan Jl. Raden Intan. Sementara untuk jalan lain yang tergolong jalan kelas 1, 2, dan 3 boleh terpasang iklan rokok. Tidak dapat dipungkiri, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah dari iklan reklame yang terpasang tidaklah kecil. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung bahkan menetapkan target PAD pajak reklame sebesar Rp41 miliar, yang di dalamnya termasuk pajak dari iklan reklame rokok. Jumlah tersebut sama dengan tahun 2018. Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Andre menuturkan, ada beberapa faktor yang menentukan besaran pajaknya, seperti ukuran, lokasi pemasangan, dan ketinggian. “Karena kan pajak reklame terbagi dari beberap jenis, seperti megatron, billboard di atas tanah dan di atas gedung atau bangunan, neon box di atas tanah dan gedung, reklame kain, reklame bener, reklame bando, reklame balon udara, reklame kendaraan berjalan, serta reklame film atau slide,\" ujarnya, Selasa (16/4). Ia pun mencontohkan untuk iklan rokok dalam bentuk neonbox yang ada di atas flyover Mall Bumi Kedaton dengan ukuran 50 cm x 100 cm, per mukanya dipatok pajak sebesar Rp580 ribu, “Nah kalau kayak di atas flyover MBK sekitar Rp580 ribu satu muka, itu kan bolak balik, jadi satu tiangnya sekitar Rp1,16 juta per tahun,\" ujarnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: