Iklan Bos Aca Header Detail

Catat, di Bandarlampung KPU Tetapkan 5 Titik Lokasi Rapat Umum

Catat, di Bandarlampung KPU Tetapkan 5 Titik Lokasi Rapat Umum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Persiapan gelaran rapat umum di Bandarlampung telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung. Ditetapkan lima lokasi akan digunakan dalam berkampanye. Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan kelimanya yakni Lapangan Kalpataru Kemiling, Lapangan Baruna Panjang, Lapangan Ki Maja Kedaton, Lapangan Way Dadi Sukarame, dan Lapangan Sukamaju. \"Iya kami sudah koordinasikan, lima lokasi itu yang bisa dipakai oleh peserta pemilu dalam melakukan kampanye rapat umum khususnya di Bandarlampung,\" sebut Fauzi melalui ponselnya Minggu (24/3). Untuk jadwalnya, KPU Bandarlampung juga mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Salah satunya Lampung masuk zona B, nantinya dimulai capres 01 sejak 24 dan 25 maret. Barulah 26 dan 27 maret Partai pengusung capres 02 dan Partai Garuda karena tak mengusung capres. \"Tapi sampai saat ini belum ada parpol yang mengajukan untuk rapat umum. Kalau pun nantinya yang mengatur jadwal itu kepolisian, untuk mengurangi tabrakan waktu,\" tambahnya. Ditambahkan Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, KPU Lampung telah mengeluarkan keputusan dalam Keputusan KPU Lampung Nomor 112/HK.03.1-Kpt/18/Prov/III/2019 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019 di Lampung soal zonasi rapat umum bagi peserta pemilu. \"Lokasinya beragam, ada yang satu kabupaten/kota memberikan 5 lokasi berupa lapangan terbuka. Ada juga yang mempersiapkan lokasinya per kecamatan,\" sebut Anton Sementara untuk pembagian jadwal rapat umum untuk partai politik mengikuti jadwal rapat umun calon presiden dan wakil presiden. Seperti yang diketahui dari 16 parpol, 15 di antaranya menentukan dukungan capres cawapres. Misalnya Capres 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin yang didukung partai politik PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, PSI, PBB, PKPI, dan Hanura. Sementara capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, Berkarya, dan Gerindra. Sementara yang tidak menentukan dukungan adalah Partai Garuda. \"Untuk rapat umum KPU telah membagi jadwal secara adil dan profesional selama 21 hari. Tetapi dalam 21 hari tersebut terdapat tanggal 3 April hari besar Isra Miraj, maka dapat ditiadakan,\" sebut Anton. Sementara untuk teknis kampanye, KPU membagi dua hari untuk capres berkampanye barulah diikuti dua hari selanjutnya capres lainnya. Kampanye ini diikuti oleh partai politik pengusung. \"Karena Lampung masuk dalam zona B secara nasional maka dimulai tanggal 24 sampai 25 Maret, dimulai capres 01 selama dua hari, diiringi dengan partai koalisi. Maka partai politik bisa berkampanye di seluruh Lampung di dua hari pertama, tentu dengan titik-titik lokasi yang sudah ditentukan,\" sebut Anton. Kemudian, dua hari selanjutnya pada 26 sampai 27 Maret dapat dilakukan capres 02 kampanye rapat umum diikuti seluruh partai koalisi. Selanjutnya, kampanye akan dilakukan tiap dua hari selama 21 hari. \"Jadi selama jadwal tersebut, masing-masing capres tidak boleh berkampanye rapat umum. Namun, seluruh peserta kampanye tetap dapat melakukan kampanye tetapi dengan metode yang berbeda, seperti pertemuan terbatas ataupun yang lainnya,\" sambung Anton. Kemudian khusus Partai Garuda, Anton melanjutkan partai Garuda diperbolehkan melakukan kampanye sesuai zona secara nasional. \"Dimulai dua hari pertama zona A, baru dua zona selanjutnya bisa berkampanye rapat umum di zona B. Untuk penentuan lokasi zona bisa dilakukan diseluruh zona di zona A dan B,\" tambahnya. Sementara untuk calon DPD RI, karena tidak memiliki keterkaitan dengan capres maupun partai, bisa berkampanye secara bebas sepanjang 21 hari penuh. \"Tetapi tetap harus sesuai dengan lokasi yang tentukan. Seperti Stadion, alun-alun, dan lapangan. Nantinya lokasinya akan diumumkan KPU Lampung, karena telah dikoordinir oleh KPU kabupaten/kota,\" tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: