Catat, Eva Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Keluar Daerah

Catat, Eva Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Keluar Daerah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan libur bersama Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 2022. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa libur lebih lama saat Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 2022 karena boleh menambah cuti. Pemerintah telah menetapkan libur bersama Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 2022 selama 4 hari. Libur bersama Lebaran/Hari Raya Idu Fitri 2022 adalah pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei mendatang. Selain libur bersama, masa liburan PNS bisa lebih panjang dengan menambah cuti. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan yang memboleh PNS menambah cuti Lebaran 2022 Aturan yang membolehkan PNS menambah cuti Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Selain mengatur cuti ASN, di SE nomor 13 tahun 2022 tersebut, juga melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas. Di mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Menjelang libur lebaran ini, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (randis) dipakai keluar kota. Itu sesuai dari SE yang telah dikeluarkan MenPANRB. \"Kendaraan dinas kalau (dipakai,red) dekat-dekat sini boleh,\" ujarnya. Namun, jika randis dipakai untuk keluar kota, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu pun melarangnya. \"Kalau keluar kota kan memang instruksinya gak boleh mobil dinas keluar kota,\" tuturnya. Larangan tersebut, ditambahkan Eva tidak lain untuk menjaga randis dari kejadian yang tidak diinginkan. \"Takut terjadi apa-apa, apalagi itu milik masyarakat atau pemerintah. Kalau kita punya sendiri (kendaraan pribadi), kenapa tidak (pakai kendaraan pribadi),\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: