Warga Airnaningan Ditangkap, Manfaatkan Hasil Pembalakan Liar di Register 32 untuk Menipu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka penipuan yang memanfaatkan hasil hutan di kawasan Register 32 Kecamatan Air Naningan.
Ia adalah Gunawan Hadi alias Darus (42), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus. Saat ini polisi masih memberi dua orang lagi.
Kasus ini adalah pengembangan dari diamankannya truk BE 8599 IY yang mengangkut 40 batang kayu Sonokeling yang diduga dari hutan Register 32, Sabtu (1/5) lalu.
Gunawan Hadi dan dua rekannya diduga dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan berupa kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar. Selanjutnya digunakan untuk melakukan penipuan jual beli kayu hutan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, Gunawan ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (4/5).
\"Tersangka ditangkap di Dusun Podomoro, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang,\" kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (7/5).
Penangkapan setelah pihaknya menerima pelimpahan Polsek Pulau Panggung berupa truk BE 8599 IY yang mengangkut kayu Sonokeling.
\"Tersangka dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar serta penipuan terhadap penghubung maupun sopir truk BE 8599 IY,\" ujarnya.
Bermula saat Gunawan alias Darus bersama dua rekannya menawarkan kayu Sonokeling yang diakuinya milik mereka yang berasal dari tanah marga kepada Imron Rosaili.
Selanjutnya, Imron Rosaili membayar uang Rp5,8 juta via transfer sebagai tanda jadi pembelian kayu. Namun saat didatangi ke Airnaningan, kayu yang dijanjikan tersebut tidak ada. Bahkan Gunawan tidak mau mengembalikan uangnya.
Gunawan kemudian menjanjikan akan memberikan kayu bulat sebanyak 40 potong dengan panjang satu meter dan 1,5 meter yang juga diakui didapat dari tanah marga.
Potongan kayu itulah yang diangkut oleh Imron Rosaili dan kemudian diamankan anggota Polsek Pulau Panggung.
Sementara Imron Rosaili yang semula diamankan karena pengangkutan kayu diduga hasil ilegal logging, kini menjadi pelapor. Dia melaporkan Gunawan atas kasus penipuan.
\"Korban dibohongi jika kayu itu berasal dari tanah marga sebanyak 4,5 kubik. Tersangka mengatakan kayu Sonokeling tersebut seharga Rp10 juta. Ia menunjukan foto kayu Sonokeling tesebut berikut foto surat tanah tempat asal kayu,\" urainya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit mesin chainsaw merek Volca warna oranye, 40 potong kayu Sonokeling dan satu unit ponsel. (ehl/ral/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: