Catat, Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran CPNS Lamtim

Catat, Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Pendaftaran CPNS Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat yang berminat mendaftar sebagai CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur kini telah terbuka. Itu setelah Pemkab Lamtim mengumumkan formasi juga jadwal pendaftaran CPNS dan PPK tahun 2021, serta persyaratannya. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, tahun ini Lamtim mendapat alokasi CPNS sebanyak 301. Terdiri dari 178 tenaga kesehatan dan 123 tenaga tekhnis. Kemudian, alokasi PPPK sebanyak 2.522 untuk tenaga pendidikan. Itu sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 769 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bupati Lamtim nomor B.235/28-SK/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang penetapan kebutuhan PPPKdan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2021. Dilanjutkan, pada seleksi CPNS tahun 2021 ini peluang terbuka bagi para lulusan terbaik (cumlaude) yang ingin mendaftarkan diri. Sebab, ada 1 formasi untuk tenaga kesehatan dan 2 tenaga tekhnis bagi lulusan terbaik yang berminat mendaftar sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Lamtim. Ditambahkan, jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS dimulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021 secara online melalui http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan pasword yang telah didaftarkan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar antara lain, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun. Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. “Formasi, jadwal pendaftaran dan persyaratan lengkapnya dapat diakses melalui website lampungtimurkab.go.id,” jelas M. Ridwan, Kamis (1/7). (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: