Iklan Bos Aca Header Detail

Catat, Ini Jadwal Sidang PHP MK untuk Empat Daerah di Lampung

Catat, Ini Jadwal Sidang PHP MK untuk Empat Daerah di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Saat ini, gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) lima Paslon Kada dari empat daerah di Lampung menunggu pelaksanaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan, masing-masing sidang bakal berlangsung akhir Januari 2020. Untuk di Lampung Selatan dilakukan dua paslon kada. Seperti yang dilakukan oleh Hipni-Melin Haryani Wijaya dengan nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021. Kemudian, Tony Eka Candra-Antoni Imam dengan nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021. Keduanya dijadwalkan sidang pada Kamis, 28 Januari 2021. (selengkapnya lihat grafis,Red). Ke empat Bawaslu kabupaten/kota juga sudah menyerahkan jawaban tertulis kepada MK terkait persoalan PHP tersebut. Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, untuk jadwal sidang di MK, Lampung masuk dalam wilayah 3. “Lampung masuk dalam wilayah 3 dan akan dimulai Kamis mendatang untuk Bandarlampung dan Lampung Selatan,” kata dia. Catatan Radar Lampung, ke empat KPU di masing-masing daerah tersebut juga sudah memasukkan jawaban dan alat buki untuk persidangan gugatan di MK. Di mana, kapasitas KPU Provinsi di sini sebatas melakukan pendampingan. Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, dia bersama Anggota Bawaslu Kota Kordiv Hukum Yusni Ilham didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikatul Khoiriyah sudah menyambangi Bawaslu RI, Selasa (19/1). “Kita diundang Bawaslu RI, dan kemarin kita sudah ke sana. Itu dilakukan konsultasi untuk mempersiapkan jawaban di MK,” ucapnya, Rabu (20/1). Kata Candra, sudah barang tentu ada berkas yang disiapkan dan dikonsultasikan ke Bawaslu RI yang pada jadwalnya, pekan ini sudah dimulai tahapan sidang seiring terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Tentunya data-data kita serahkan. Hasil pengawasan kita selama ini mulai dari pencegahan sampai ke penanganan pelanggaran selama tahapan oleh Bawaslu Kota,” jelasnya. Meskipun bukan termohon, secara aturan, pihaknya harus tetap menyiapkan jawaban yang akan disampaikan bila diperlukan dalam persidangan di MK. “Hanya pemberi keterangan saja. Sementara, KPU Kota sebagai termohon. Dari permohonan PHP yang dilayangkan oleh Paslon nomor 2 M.Yusuf Kohar-Yulus Purnomo Wibowo,” ucapnya. Jadwal Sidang Perkara Hasil Pemilihan Daerah -- Nomor Perkara -- Waktu Pesisir Barat -- 01/PHP.BUP-XIX/2021 -- Jumat (29/1) 16.30 WIB Lampung Tengah -- 39/PHP.BUP-XIX/2021 -- Jumat (29/1) 16.30 WIB Bandarlampung -- 25/PHP.KOT-XIX/2021 -- Kamis (28/1) 14.00 WIB Lampung Selatan -- 47/PHP.BUP-XIX/2021 -- Kamis (28/1) 16.00 WIB Lampung Selatan -- 61/PHP.BUP-XIX/2021 -- Kamis (28/1) 16.00 WIB (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: