Catat, Ini Kata Kadiskes Kota Bandarlampung Soal Kabar Sertifikat Vaksin jadi Syarat Bepergian

Catat, Ini Kata Kadiskes Kota Bandarlampung Soal Kabar Sertifikat Vaksin jadi Syarat Bepergian

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemilik sertifikat telah menjalani vaksinasi Covid-19 tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk bepergian keluar kota Bandarlampung. Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli. \"Sertifikat vaksin tidak bisa digunakan. Meski sudah vaksin, walaupun sudah dua kali sertifikat itu belum bisa digunakan untuk perjalanan pesawat atau sebagainya,\" katanya, Senin (22/3). Menurutnya, hal itu dilakukan pemerintah dalam mengoptimalisasi efek dari vaksinasi tersebut agar bekerja secara efektif karena potensi tertular masih bisa terjadi biarpun sudah divaksin. \"Belum tahu alasan pasnya, itu pernyataan dari pemerintah pusat, mungkin nunggu setelah 3 bulan biar benar-benar bebas jadi dalam waktu beberapa bulan itu belum boleh bepergian masih ada potensi tertular dan belum bisa digunakan untuk bepergian pesawat atau lainya,\" ungkapnya. Selain itu, Edwin menegaskan jika masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi agar tetap menjalankan protokol kesehatan seperti yang diamanatkan Kementerian Kesehatan.(mel/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: