Catat, Ini Ketentuan Soal Barang Bawaan CJH
radarlampung.co.id – Kawil Kemenag Lampung mengingatkan kepada seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) asal Lampung agar memperhatikan barang bawaannya. Hal tersebut sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam surat edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama RI nomor B-26016/Dj.II.II.4/Hj.05/04/2019 tentang edaran penandaan bagasi tercatat, barang bawaan dan himbauan lainnya jemaah haji regular tahun 1440 H/2019. Kasubag Informasi dan Humas (Inmas) Kanwil Kemenag Lampung, Istutiningsih mengatakan, beberapa poin atau catatan yang harus diketahui CJH diantaranya untuk berat koper maksimal 32 kg. Sementara, maksimal berat 7kg untuk tas kabin. “Para CJH juga tidak diperkenankan menambah atau mengubah barang bawaan yang telah diberikan oleh pihak penerbangan,” ujarnya kepada radarlampung.co.id. Selain itu,pihaknya juga melarang CJH untuk membawa barang yang mengandung bahan radio aktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak. “Di dalam SE tersebut juga dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper. Jika ada indikasi ya nanti dibongkar tasnya,” ucapnya. Selain mengenai larangan, sambung Tuti, SE tersebut juga membahas mengenai penandaan bagasi yang dilarang menggunakan jarrng. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pengatran bagas ijamaah. “Nanti kita akan sosialisasikan ke seluruh jamaah. Untuk gelombang satu ada penanda warna putih di koper. Sementara untuk gelombang II menyesuaikan sektor. Ketentuannya ya ada dalam SE,” kata dia. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: