Iklan Bos Aca Header Detail

Catat, Ini Syarat Adopsi Anak yang Harus Dipenuhi

Catat, Ini Syarat Adopsi Anak yang Harus Dipenuhi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak semua pasangan suami-istri diberikan keturunan, sehingga ada yang mengambil langkah mengadopsi anak. Meski demikian, tidak semua tahu tata cara mengadopsi anak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyatakan, mengadopsi anak ada persyaratan yang harus dipenuhi calon orang tua angkat (COTA). \"Tidak sembarangan. Ada syaratnya dan disidangkan. Di antaranya minimal usia pernikahan lima tahun, seagama dengan orang tua kandung, maksimal memiliki satu anak, minimal usia pengasuhan enam bulan, dan usia COTA minimal 30-55 tahun,\" katanya. Selain itu, kat Eko, ada permohonan izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial kabupaten, surat pengantar ke Dinas Sosial provinsi, SKCK, copy surat nikah yang dilegalisir, copy KK, copy KTP COTA, copy akta kelahiran COTA yang dilegalisir, copy akta kelahiran calon anak angkat yang dilegalisir, dan surat keterangan penghasilan COTA. Kemudian surat pernyataan berita acara penyerahan anak kedua belah pihak, surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan sehat kejiwaan COTA dari dokter spesialis rumah sakit pemerintah, surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA, surat pernyataan calon anak angkat di atas materai atau laporan pekerja sosial, serta surat pernyataan motivasi COTA di atas materai yang menyatakan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik. Bukan hanya itu. Eko menyatakan jika COTA punya anak kandung, harus membuat surat pernyataan tidak ada perlakuan diskriminasi. \"Surat pernyataan COTA juga akan menyampaikan asal usul anak angkat jika anak sudah siap, surat pernyataan COTA akan menjadi wali nikah jika anak perempuan dan menyerahkan kuasa ke hakim, surat peryataan COTA memberikan hibah sebagian kepada anak angkat, surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA, laporan hasil home visit COTA dari pekerja sosial dan instansi terkait, serta foto COTA dan calon anak angkat,\" ungkapnya. Ditanya bagaimana jika single parent yang akan mengadopsi, Eko menyatakan bisa saja. \"Bisa saja asal memenuhi syarat. Namun pengecualian yang menyidangkan dari pihak Kementerian Sosial langsung,\" katanya. Jika ada yang mau mengadopsi anak yang dititipkan di LPA, Eko menyatakan pihaknya akan menyampaikan terus terang. Transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. Termasuk jika ada kelainan anak. \"Kita juga akan home visit COTA untuk mengetahui perekonomiannya. Jika kondisinya saja sulit, bagaimana mau mengasuh anak?\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: